faq:2021:11:24:000100293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba, mau konfirmasi. Jika WP ada pembetulan spt masa ppn masa pajak nov karena ada lampiran yg kurang disampaikan, jadi pembetulan SPT nya kan jadi Nihil karena tidak ada perubahan nilai. Apabila normal Nov status LB dan sudah kompensasi ke Des (sudah lapor juga). Apakah perlu pembetulan desember? Atau tidak perlu ya mas/mba?
Jawaban
tidak perlu lor, karna yng dikompensasi dari LB SPT normalnya
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000100293_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion