User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000100293_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mba, mau konfirmasi. Jika WP ada pembetulan spt masa ppn masa pajak nov karena ada lampiran yg kurang disampaikan, jadi pembetulan SPT nya kan jadi Nihil karena tidak ada perubahan nilai. Apabila normal Nov status LB dan sudah kompensasi ke Des (sudah lapor juga). Apakah perlu pembetulan desember? Atau tidak perlu ya mas/mba?


Jawaban

tidak perlu lor, karna yng dikompensasi dari LB SPT normalnya

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P V Q Z
I C J Z​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X J᠎ M H
 
faq/2021/11/24/000100293_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1