Tanya
: Jadi kami memiliki karyawan yang sudah pensiun pada bulan Mei 2021 lalu. dan terhadap pembayaran pesangon dan penghargaan pensiun sudah dipotong PPh 21 final saat itu. namun, karyawan kami dilanjutkan dengan kontrak selama 6 bulan sampai November 2021. kalau saya lihat dari UU cipta kerja, atas karyawan dengan status PKWT, saat habis kontrak wajib dibayarkan kompensasi maksimal 1 bulan upah. atas kompensasi tersebut apakah dikenakan PPh 21 final? kalau iya, apakah tarifnya dihitung akumulasi d
Jawaban
<WRAP> PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. kalo memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion