faq:2021:11:24:000100259_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ok makasih taxmin jawaban nya.. Mau nanya satu lagi, di PP 47 tahun 2007 pasal 1, disebutkan bahwa yg termasuk wilayah bebas bintan adalah sebagian kota tanjung Pinang. Kalau cabang saya berada di wilayah selain wilayah bebas tsb, bagaimana perlakuan PPN nya? Makasih. https://twitter.com/nunu0425/status/1463405161796145154 mas/ mbak apa memang tidak semua wilayah bintan ya? berarti tetep kena PPN dan buat FP 01 kan ya?
Jawaban
betul
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000100259_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion