User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000098232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Apakah PT X dapat hanya memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) saja? Tidak termasuk fasilitas lain sebagaimana disebutkan dalam PMK No. 11/PMK.010/2020 seperti fasilitas penyusutan dipercepat, fasilitas dividen, atau kompensasi kerugian? 2. Apakah fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah realisasi penanaman modal dapat langsung diperhitungkan sebagai pengura


Jawaban

1. tidak ada ketentuan yang menyebutkan hanya bisa dapet 1 fasilitas.. sepanjang memenuhi masing2 syarat terkait fasilitasnya, mengajukan permohonan dan disetujui, haruse bisa2 aja 2. coba baca Pasal 13 ayat 2, 3, 4 dan lampiran PMK 11/ 2020 halaman 30. kalo bukan terkait itu, arahin ke KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U H U A
Q J A V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U M I T
 
faq/2021/11/24/000098232_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1