faq:2021:11:24:000098231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi pembelian BBM ya dari Pihak Pertamina, mereka menerbitkan FP 010 ke pihak pembeli. Seperti itu ya mas/mba? PM nya bs dikreditkan tidak?
Jawaban
sepanjang PKP maka terbitkan FP 01.. dari sisi pembeli bisa dikreditkan atau tidaknya balikin ke Pasal 9 ayat 8 (PM yang tidak bisa dikreditkan) UU PPN sttd UU Cika
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000098231_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion