faq:2021:11:24:000098229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp transaksi dengan pihak luar negeri impor barang termasuk pengangkutan sampai di tempat. Tp karena keterbatasan, dari pengangkutan dalam negeri menagihkan invoice dan menerbitkan ppn ke perusahaan pengimpor. Kemudian perusahaan pengimpor menagihkan biaya total tsb ke pihak luar negeri. PPN atas penagihan tsb gimana ya mas/mbak?
Jawaban
ada ngga penyerahan BKP/ JKP atau ekspor BKP/ JKP dalam hal ini.. karena kalo murni nagihin reimbursan doank ya ga ada aspek PPN.. bisa konfirm kpp
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000098229_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion