faq:2021:11:24:000098227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter: Berarti untuk SPT Masa Okt tidak perlu lapor? Dan untuk transaksi Nov sebelum tanggal permintaan NSFP diakui tanggalnya setelah permintaan NSFP?
Jawaban
sesuai dengan PMK 9/PMK.03/2018 tidak terdapat pengecualian untuk kewajiban pelaporan SPT PPN apabila terjadi nihil. Jadi tetap harus dilaporkan bulan oktobernya. Iyaaa kalau NSFP terlambat maka hanya bisa digunakan tanggal setelah permintaan NSFP, tanggal faktur pajak adalah tanggal saat pembuatan faktur pajak sesuai dengan lampiran PER 24/2012 tidak boleh tanggal mundur. Apabila faktur pajak terlambat maka akan ada sanksi keterlambatan pembuatan FP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000098227_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion