faq:2021:11:24:000098218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 115 tahun 2021 Pada Pasal 3 ayat 2 Huruf K tertulis PPN dibebaskan untuk listrik,apakah pembayaran tagihan listrik yang ditagihkan oleh PKP persewaan ruangan kepada penyewa bisa memanfaatkan fasilitas tersebut? jika tanpa SKB apakah membuat FP dengan kode 08 ?
Jawaban
dapat dikategorikan sebagai service charge sesuai SE-14/PJ.53/2003 sehingga termasuk ke dalam DPP PPN nilai sewa
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000098218_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion