faq:2021:11:24:000098210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
article 5(i) p3b indo-singapura Fadhil pemmberian jasa di negara pihak itu maksudnya gimana ya, jika pemberi jasa nya dari singapura negara pihak itu singapura kah ?
Jawaban
gampangnya orang singapura ngasih jasa di indonesia lebih dari 90 hari timbul BUT kegiatannya itu dilakukan di Indonesia
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000098210_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion