User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000098186_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mbak, jika ada transaksi dengan NPWP Cabang yg PPN nya dipusatkan, apakah boleh jika saat membuat bukti potong dibagi 2 antara pusat dan cabang? Misal DPP 5 jt, lalu pusat membuat bupot dengan DPP 2,5 jt, cabang jg membuat bupot DPP 2,5 jt atas 1 transaksi yg sama), boleh ga mas/mbak?


Jawaban

seharusnya kalau pot-put ini yang melakukan pemotongan adalah pihak yang berkontrak sebenarnya mba. jadi poinnya adalah siapa yang berkontrak sesuai PER 05 2021. WP adalah wp BKM

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A X W E
Q​ Q S I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V J M S Z
 
faq/2021/11/24/000098186_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1