faq:2021:11:24:000098186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak, jika ada transaksi dengan NPWP Cabang yg PPN nya dipusatkan, apakah boleh jika saat membuat bukti potong dibagi 2 antara pusat dan cabang? Misal DPP 5 jt, lalu pusat membuat bupot dengan DPP 2,5 jt, cabang jg membuat bupot DPP 2,5 jt atas 1 transaksi yg sama), boleh ga mas/mbak?
Jawaban
seharusnya kalau pot-put ini yang melakukan pemotongan adalah pihak yang berkontrak sebenarnya mba. jadi poinnya adalah siapa yang berkontrak sesuai PER 05 2021. WP adalah wp BKM
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000098186_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion