User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000098175_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait pembetulan laporan realisasi DTP PPh 21 berdasarkan PMK 149 untuk periode Jan-Jun 2021. Saya ada melakukan kesalahan input NIK karyawan di periode Januari 2021, apakah perlu dilakukan pembetulan dikarenakan format laporan realisasi sekarang tidak ada kolom NIK nya?


Jawaban

Ini terkait dengan teknis ya ve sebaiknya dikonfirmasikan ke KPP terdaftarnya. Secara normatif memang pengisiannya harus benar agar berhak, tapi karena ada 1 variabel yang tidak dipakai lagi yaitu NIK tidak ada penegasan juga kalau tidak dapat memanfaatkan.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P X V R
L R T U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D L O K K
 
faq/2021/11/24/000098175_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1