faq:2021:11:24:000098159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau dapat STP atas kurang bayar PPh21 dan PPN, trs WP udah bayar, perlu bikin pembetulan SPT gak?
Jawaban
secara ketentuan tidak diatur tegas ya.. kalo pembetulan kan sebenarnya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan masih bisa dibetulkan.. konfirm kpp aja kalo mau
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000098159_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion