User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000098155_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai koreksi fiskal di Yayasan CSR, jadi perusaahan kami ini yayasan csr, lalu kami juga menyalurkan uang kami untuk kegaiatan2 CSR juga. atas uang yang kami salurkan dalam kegiatan CSR apakah dikoreksi ? WP tidak punya usaha lain dan hanya bergerak dibidang csr


Jawaban

terkait biaya, balikin aja ke pasal 6 (yang bisa dibiayakan) dan pasal 9 (yg tidak bisa dibiayakan) UU PPh.. sama PP 93/ 2010

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L R X G
P A S A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q I​ O​ R
 
faq/2021/11/24/000098155_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1