User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000097992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah bukti pungut pph pasal 22 hanya bisa dikreditkan di tahun pajak berjalan?


Jawaban

Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S A Y C X
B F S R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T N W᠎ X​ U
 
faq/2021/11/24/000097992_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1