faq:2021:11:23:000121811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, jika perusahaan wp ingin mensentralisasi perpajakannya dengan kantor pusat apakah kantor cabang harus di PKP kan terlebih dulu atau tidak ? Dan apakah baiknya kantor cabang disentralisasi atau dipisahkan perpajakannya? Ini sesuai per 11 pj 2020 ya mas/mba?
Jawaban
Sesuai pasal 2 PER 11 TH 2020 (4)Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jadi, Cabangnya harus PKP dulu Kalo sebaiknya dipusatkan atau tidak itu merupakan pilihan wp ya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/23/000121811_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion