User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000121811_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, jika perusahaan wp ingin mensentralisasi perpajakannya dengan kantor pusat apakah kantor cabang harus di PKP kan terlebih dulu atau tidak ? Dan apakah baiknya kantor cabang disentralisasi atau dipisahkan perpajakannya? Ini sesuai per 11 pj 2020 ya mas/mba?


Jawaban

Sesuai pasal 2 PER 11 TH 2020 (4)Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jadi, Cabangnya harus PKP dulu Kalo sebaiknya dipusatkan atau tidak itu merupakan pilihan wp ya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I D᠎ T H
M​ H X W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L V Z T
 
faq/2021/11/23/000121811_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1