User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000121605_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi misalkan PPh 21 kurang bayar dibulan tersebut sebesar 7 Juta, ada PBK dibulan tersebut 10 juta, perlakuannya seperti apa pak, apakah menjadi lebih bayar dan dapat dikompensasi kebulan berikutnya atau bagaimana? terima kasih


Jawaban

tidak bisa dikompensasi. Yg bisa kompensasi itu LB karna perhitungan di SPT. Silakan di PBK lagi

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E N Y O I
Z᠎ Q M N C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q O​ O U T
 
faq/2021/11/23/000121605_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1