faq:2021:11:23:000121605_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi misalkan PPh 21 kurang bayar dibulan tersebut sebesar 7 Juta, ada PBK dibulan tersebut 10 juta, perlakuannya seperti apa pak, apakah menjadi lebih bayar dan dapat dikompensasi kebulan berikutnya atau bagaimana? terima kasih
Jawaban
tidak bisa dikompensasi. Yg bisa kompensasi itu LB karna perhitungan di SPT. Silakan di PBK lagi
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/23/000121605_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion