User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000101919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba untuk pembayaran dari WPDN ke perusahaan asuransi luar negeri, apakah dikenai PPN JLN?


Jawaban

Jika terkait pembayaran premi asuransi ke LN tersebut ada unsur jasa yang diserahkan. Berarti bisa jadi ada unsur pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Tetapi sebelumnya, pastikan terlebih dahulu apakah jasa tersebut masuk ke klausul jasa asuransi yang di UU PPN pasal 4A ayat 3 atau enggak, soalnya ada pengertiannya di bagian penjelasan. jika masuk ke kategori jasa asuransi sesuai penjelasan UU PPN pasal 4 ayat 3, maka bukan objek PPN. Karena masuk ke jasa asuransi yg n

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E Q F M
Y​ R Y A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ O L᠎ Z A
 
faq/2021/11/23/000101919_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1