faq:2021:11:23:000100276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait izin pembuatan meterai komputerisasi, itu ada masa berlakunya gak ya? misalkan 1 bulan harus membuat izin lgi atau berlaku trs selama blm dicabut? berdasarkan pertanyaan WP di atas, untuk masa berlakunya apakah selama izin yang bersangkutan belum dicabut (baik secara jabatan, berdasarkan permohonan, atau ketika pembuat meterai tidak atau terlambat menyampaikan laporan) izinnya tetap berlaku tanpa perlu perpanjangan?
Jawaban
pmk 133/2021 pasal 26 ayat 7, pasal 29 dan 30, ada pencabutan karena tidak atau terlambat menyampaikan laporan, pencabutan secara jabatan, atau pengajuan pencabutan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/23/000100276_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion