User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000100276_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya terkait izin pembuatan meterai komputerisasi, itu ada masa berlakunya gak ya? misalkan 1 bulan harus membuat izin lgi atau berlaku trs selama blm dicabut? berdasarkan pertanyaan WP di atas, untuk masa berlakunya apakah selama izin yang bersangkutan belum dicabut (baik secara jabatan, berdasarkan permohonan, atau ketika pembuat meterai tidak atau terlambat menyampaikan laporan) izinnya tetap berlaku tanpa perlu perpanjangan?


Jawaban

pmk 133/2021 pasal 26 ayat 7, pasal 29 dan 30, ada pencabutan karena tidak atau terlambat menyampaikan laporan, pencabutan secara jabatan, atau pengajuan pencabutan

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K D L Z G
L J G F I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M J R M
 
faq/2021/11/23/000100276_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1