User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000097928_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Novita Ery: #40Q, PPh atas bunga obligasi sesuai PP 91 tahun 2021, apakah sudah apa PMKnya?


Jawaban

#40A: belum ada Nobiii… Kalo di pp nya, ketentuan setor sendiri pph atas bunga obligasi ini hanya untuk yg diadministrasikan oleh BI (1) Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh: a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N J E R
E I B V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Z T M Z
 
faq/2021/11/23/000097928_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)