faq:2021:11:23:000097928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Novita Ery: #40Q, PPh atas bunga obligasi sesuai PP 91 tahun 2021, apakah sudah apa PMKnya?
Jawaban
#40A: belum ada Nobiii… Kalo di pp nya, ketentuan setor sendiri pph atas bunga obligasi ini hanya untuk yg diadministrasikan oleh BI (1) Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh: a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/23/000097928_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion