User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000097907_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai dengan PMK 65 bahwa Faktur Pajak dibuat setelah mendapatkan BC 4.0 untuk mendapatkan Fasilitas 070(Tempat Penimbunan Berikat), bagaimana jika ada case kita harus DP ke supplier tgl 1 kemudian supplier menerbitkan Invoice dan Surat Jalan tgl 5 dan karena memakai ekspedisi jadi barang kami terima tgl 7, untuk membuat faktur pajak dan mendapatkan fasilitas 070(Tempat Penimbunan Berikat) supplier harus membuat Faktur pajak ditanggal berapa? apakah ditanggal pembayaran DP, penerimaan barang at


Jawaban

BC 4.0 harus ada sebelum faktur pajak dibuat, FP diterbitkan sesuai PMK-18/2021. Pada saat DP diterima terbit fp uang muka.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E H B E R
V Y E N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M O E S L
 
faq/2021/11/23/000097907_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1