faq:2021:11:23:000097906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sewa gedung ke kemenag kabupaten, untuk pembayaran sewa itu sendiri apakah dipotong pph y mas/mbak?
Jawaban
Pemilik gedungnya pastikan dulu subjek pajak atau bukan.. karena kalau bukan subjek pajak tidak dipotong PPh. Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/23/000097906_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion