faq:2021:11:23:000097889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
baru digali, kalo tagihan menjadi 1 invoice namun ada rincian tersebut diatas, apakah ini dipotong pph 23 dari bruto mas mbak?
Jawaban
atas pembayaran gaji dikecualikan dari bruto PPh 23 sepanjang bisa dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji. jika tidak bisa dibuktikan maka jumlah brutonya adalah keseluruhan (pasal 1 ayat 3 huruf b, ayat 4 dan ayat 5 PMK-141/2015)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/23/000097889_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion