User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000097823_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba penghasilan dari kripto bagi wpop nanti disampaikan di spt tahunan itu di penghasilan lainnya atau gmn ya?


Jawaban

Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency, ketentuan terkait objek pajak dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diubah terakhir di UU Cipta Kerja. Setiap tambahan kemampuan ekonomis dilapor di spt tahunan. Bisa diinput ke penghasilan lainnya di spt, kalau mau penegasan bisa ke kpp ya

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W U U B
B P​ I D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U C H F Y
 
faq/2021/11/23/000097823_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1