User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000097731_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon maaf mas mbak izin bertanya, apakah PEB juga dapat diupload dan dikreditkan 3 bulan setelah masa pajak ybs (seperti faktur) atau harus diupload dan dikreditkan sesuai masa pajak penerbitan PEB? Terima kasih sebelumnya mas mbak


Jawaban

gak bisa ya, yang bisa dikreditkan 3 masa setelah masa pajak ybs itu terkait pajak masukan (baik fp biasa atau dokumen lain yang dipersamakan dengan fp) Kalau untuk ekspor, peb dilaporkan sesuai masa ybs

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G V Z T᠎ I
F D T V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O B A P
 
faq/2021/11/23/000097731_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1