faq:2021:11:23:000097731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon maaf mas mbak izin bertanya, apakah PEB juga dapat diupload dan dikreditkan 3 bulan setelah masa pajak ybs (seperti faktur) atau harus diupload dan dikreditkan sesuai masa pajak penerbitan PEB? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
gak bisa ya, yang bisa dikreditkan 3 masa setelah masa pajak ybs itu terkait pajak masukan (baik fp biasa atau dokumen lain yang dipersamakan dengan fp) Kalau untuk ekspor, peb dilaporkan sesuai masa ybs
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/23/000097731_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion