Tanya
#18Q (email) Izin Mas Mbak, wp sebagai pemotong, transaksi dengan negara singapur, dan kemudian dari pihak singapur tidak bisa memberikan COD asli, dikarenakan sudah digunakan oleh WP Badan lain di Indonesia (Karena Kantor pajak singapur hanya bisa menerbitkan 1 COD). Jadi apa boleh jika saya hanya menyimpan scan dokumennya – Kalau seperti ini penjelesan WP, apakah boleh langsung dijawab, apabila sudah pernah bertransaksi dengan pihak Indonesia, silakan mintakan tanda terima SKD WPLN kepada WPL
Jawaban
#18A Sesuai Pasal 7 PER-25/PJ/2018 (4) Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima Manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN. (5) WPLN yang telah memiliki tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan dan/atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN untuk penghasilan yang bera
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion