faq:2021:11:23:000097711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada fp masukan tapi fisiknya belum terima, sudah terlanjur dikreditkan apa bermasalah?
Jawaban
selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka bisa dikreditkan dan tidak masalah
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/23/000097711_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion