User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000097700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon izin bertanya, apakah Pendidikan Kerjasama dikenakan Pajak Pertambahan Nilai? Sekaligus mohon informasi mengenai dasar hukum yang mengatur ketentuan dimaksud.


Jawaban

Menurutku dijawab secara normatif keketentuan PPN secara umum kak, terkait jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN sesuai dengan UU PPN stdd UU HPP, dalam UU CIKA Pasal 4A ayat 3 huruf g beserta penjelasannya (masih hingga berlaku 30 Maret 2022) dan aturannya pelaksanaannya PMK 223/2014.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K A W C
U T X A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E A L V I
 
faq/2021/11/23/000097700_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1