User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000097695_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasi terkait pajak untuk pemebelian rumah baru apakah jika terdapat pembatalan secara sepihak apakah pajak atas PPNK , PPH 4 tidak dapat di kembalikan . dan apakah perhitungan sesuai foto terlampir adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Harga rumah Rp.1,007,676.000 dengan Dp Rp.200,000,000 . Terima kasih , mas/mbak, untuk transaksi yg batal ini pph 4 ayat 2 nya bisa mengajukan pmk-187 kan ya? apakah ada lagi yg perlu digali?


Jawaban

Iya sepanjang memang ada pajak yang seharusnya tidak terutang, bisa aja di PMK 187. Terkait perhitungan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak, kita ga punya kewenangan untuk menjawab, sebaiknya di konsultasikan ke KPP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L T M P
Z᠎ N᠎ E Q S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T F L I
 
faq/2021/11/23/000097695_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1