faq:2021:11:23:000097662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: saya mau tanya jika saya ingin mengganti nama penandatangan di efaktur menjadi nama staff, apakah di perbolehkan tanpa mengubah akte perusahaan?
Jawaban
#7A By pm. Ketentuannya di PER-24/PJ/2014, bisa pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajaknya. Asalkan wajib pajak mengajukan pemberitahuan secara tertulis sesuai Pasal 13 PER-24/PJ/2014. Formulirnya di lampiran VA untuk pemberitahuan atau lampiran VB untuk perubahan.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/23/000097662_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion