User Tools

Site Tools


faq:2021:11:23:000097662_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q: saya mau tanya jika saya ingin mengganti nama penandatangan di efaktur menjadi nama staff, apakah di perbolehkan tanpa mengubah akte perusahaan?


Jawaban

#7A By pm. Ketentuannya di PER-24/PJ/2014, bisa pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajaknya. Asalkan wajib pajak mengajukan pemberitahuan secara tertulis sesuai Pasal 13 PER-24/PJ/2014. Formulirnya di lampiran VA untuk pemberitahuan atau lampiran VB untuk perubahan.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y R K​ M
P C V E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N V H᠎ U
 
faq/2021/11/23/000097662_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1