User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000135065_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dapet fp baru bayar dp, tapi pkp penjual ngeluarin fp sejumlah nilai totalnya, gak masalah buat dikreditn ya?


Jawaban

Coba dipasiin ya mbak, kalo fp uang muka memang kan transaksi totalnya cuman untuk dppnya itu sejumlah uang mukanya. Apabila memang sebenernya transaksinya baru uang muka belum ada penyerahannya, idealnya pkp buat fp penjual sebatas jumlah uang muka yg dibayarkan karena kembali lagi ke kapan pkp harus membuat fp sesuai terutangnya PPN.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L L D L
O A​ E X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D​ Q U G᠎ Y
 
faq/2021/11/22/000135065_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1