faq:2021:11:22:000135065_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dapet fp baru bayar dp, tapi pkp penjual ngeluarin fp sejumlah nilai totalnya, gak masalah buat dikreditn ya?
Jawaban
Coba dipasiin ya mbak, kalo fp uang muka memang kan transaksi totalnya cuman untuk dppnya itu sejumlah uang mukanya. Apabila memang sebenernya transaksinya baru uang muka belum ada penyerahannya, idealnya pkp buat fp penjual sebatas jumlah uang muka yg dibayarkan karena kembali lagi ke kapan pkp harus membuat fp sesuai terutangnya PPN.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000135065_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion