User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000126386_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami sebagai wajib pajak Koperasi Simpan Pinjam yang berdiri pada tahun 2021, perlu melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau menggunakan Tarif Umum berdasarkan ketentuan Undang - Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2021 dan seterusnya ?


Jawaban

jelasin pp 23/2018

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H V Z W
Y᠎ A W Z​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K S B​ S E
 
faq/2021/11/22/000126386_1234.txt · Last modified: (external edit)