faq:2021:11:22:000126386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami sebagai wajib pajak Koperasi Simpan Pinjam yang berdiri pada tahun 2021, perlu melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau menggunakan Tarif Umum berdasarkan ketentuan Undang - Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2021 dan seterusnya ?
Jawaban
jelasin pp 23/2018
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000126386_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion