faq:2021:11:22:000126377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(terkait hal ini, untuk bentuk form dan tata cara pengisian dari negara mitra, djp ga ngatur kan. pada intinya sesuai ketentuan pasal 4 ayat 3 PER-25/PJ/2018, harus ada periode/masa pajak berlakunya).
Jawaban
Kalo lawan transaksinya mau pake CoD buat menggantikan part II dari DGT, ketentuannya sesuai pasal 4 ayat 3 PER-25/PJ/2018. Untuk detail teknisnya tidak diatur
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000126377_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion