Tanya
saya mau bertanya. Kondisinya Perusahaan melakukan pembangunan gedung tidak menggunakan konstruksi melainkan menggunakan perorangan yang mengerti tentang pembangunan, dari hal tersebut dibuat kontrak perencanaan pembelian barang dan upah untuk pekerja. apabila kondisinya seperti berikut di atas, kami sebagai perusahaan saat memberikan upah ke perorangan tersebut memotong pph ? apakah kami sebagai perusahaan dalam melakukan pembangunan dengan kondisi tersebut diatas dapat mengakui sebgai kegiat
Jawaban
baik OP maupun badan yang menyerahkan jasa konstruksi, dikenakan pph final atas jasa konstruksi. Untuk jasa konstruksi sendiri pengertiannya dikembalikan ke PP 51 tahun 2008 Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Untuk uraian
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion