faq:2021:11:22:000121590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, WP mendapatkan pinjaman, atas pinjaman tsb dibelikan tanah kemudian tidak mampu untuk melanjutkan pnjaman ini, WP mau melakukan novasi kredit, atas tanah dan utang ini WP alihkan ke prusahaan lain, apakah atas novasi tsb ada objek pajaknya ? Terimakasih
Jawaban
Terkait objek pajak atau bukan bisa dijelaskan secara normatif sesuai pasal 4 uu pph stdtd uu cika ya mba
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000121590_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion