faq:2021:11:22:000113141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP meninggal warisan nya belum terbagi, harus ubah ke status WBT?
Jawaban
(2) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: untuk Wajib Pajak orang pribadi: perubahan identitas Wajib Pajak; perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama; perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; (PER-04/2020)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000113141_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion