faq:2021:11:22:000101594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, jika ada kekurangan pembayaran pph 23 dan wp belum membuat bukti potong, namun SPT masa sudah dilaporkan. apakah pada saat pembetulan, cukup mengupload bukti potong yang kurang saja? atau perlu di upload kembali secara keseluruhan?
Jawaban
Iyaa yg tambahan ajaa Ga dari awal kokk Dia tinggal tambah trus posting spt pembetulan 1 nya
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000101594_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion