User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000101593_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

menggunakan jasa IT dari Jerman, pakai DGT, PPh 26nya sesuai P3B gmn ya mas/mb?


Jawaban

Badan. Sesuai pasal 7, Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X S T G K
B W R Y H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L V J G B
 
faq/2021/11/22/000101593_1234.txt · Last modified: (external edit)