faq:2021:11:22:000101591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Permisi Mas/Mbak, mau memastikan Terkait pengungkapan ketidakbenaran di Pasal 8 ayat (5) UU HPP, pelunasan pajak yang kurang dibayar + sanksi bunganya dihitung sendiri & disetor oleh Wajib Pajak kan ya?
Jawaban
Benar, wp ngitung sendiri pajak-pajaknya dia berapa terus dia setorin sekaligus sanksi2 yang timbul karena itu. Karena sebenernya yg ps 8(5) konteksnya gak berubah sih berdasarkan HPP. Di pasal 8 ini, yg berubah di HPP cuman menggeser batas waktu pengungkapannya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000101591_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion