User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000100377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP PKP di TLDDP melakukan transakai jasa pelaksanaan konstruksi ke batam. Apakah penyerahan tersebut dikenakan PPN, mengingat yang nggak dikenakan PPN hanya untuk jasa konsultasi konstruksi


Jawaban

Jika JKP yg diserahkan termasuk JKP tertentu yg disebutkan di PMK-32/2019 maka tidak dipungut PPN. Yg ada di list PMK-32/2019 berkaitan dengan jasa konstruksi cuma ada “jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T S G U
Q C᠎ W​ D​ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R Z B D
 
faq/2021/11/22/000100377_1234.txt · Last modified: (external edit)