faq:2021:11:22:000100376_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp dipindahkan ke kpp madya dan ada pemeriksaan. untuk proses pemeriksaannya kan masih diproses oleh KPP lama sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan. Nah, sekarang dia mau ajuin QA. untuk pengajuan QA-nya ke kanwil kpp lama atau baru ya?
Jawaban
Sesuai PER-07/PJ/2020, kewenangan KPP Lama cuma sampai menyusun LHP dan nothit. Proses setelah itu harusnya jadi kewenangan KPP Baru. Bisa coba konfirmasi KPP Madyanya saja dulu.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000100376_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion