faq:2021:11:22:000100042_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak WP sudah lapor realisasi pemanfaatan PPh 21 DTP. Lalu diinformasikan KPP tidak berhak dapat insentif. WP tinggal lakukan pembetulan SPT PPh 21 dan bayar seperti biasa kan ya, mas/mbak?
Jawaban
betul mba
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000100042_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion