faq:2021:11:22:000100040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak tanya dong terkait UU HPP, apakah pemberian tunjangan PPh 21 (pemberian allowance) itu sama dengan pemberian Natura??
Jawaban
Huruf a Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, … termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan. Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan meliputi gratifikasi yang merupakan permberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa. Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam ben
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000100040_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion