faq:2021:11:22:000098893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nanya, jadi perusahaan saya mendapatkan pinjaman dan atas pinjaman tersebut saya saya belikan tanah, kemudian perusahaan saya tidak mampu untuk melanjutkan pinjaman ini. atas tanah dan pinjaman ini saya alihkan ke perusahaan lain, apakah ada objek pajak atas novasi tersebut? atas tanah tersebut belum dilakukan baliknama tetep jadi objek pph final kan ya?
Jawaban
Seharusnya tetap saja ada unsur pph pasal 4(2) atau pph final atas pengalihan tanah dan atau bangunan karena kan dia berarti pendapatkan penghasilan dari pengalihan itu meskipun tidak berupa uang tapi pengurangan utang.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000098893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion