User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000098893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau nanya, jadi perusahaan saya mendapatkan pinjaman dan atas pinjaman tersebut saya saya belikan tanah, kemudian perusahaan saya tidak mampu untuk melanjutkan pinjaman ini. atas tanah dan pinjaman ini saya alihkan ke perusahaan lain, apakah ada objek pajak atas novasi tersebut? atas tanah tersebut belum dilakukan baliknama tetep jadi objek pph final kan ya?


Jawaban

Seharusnya tetap saja ada unsur pph pasal 4(2) atau pph final atas pengalihan tanah dan atau bangunan karena kan dia berarti pendapatkan penghasilan dari pengalihan itu meskipun tidak berupa uang tapi pengurangan utang.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E Y᠎ I I
L​ L L Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V M O C
 
faq/2021/11/22/000098893_1234.txt · Last modified: (external edit)