User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000098889_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi min mau tanya, jika terdapat kelebihan setor untuk pph final sewa bangunan, solusinya selain diajukan restitusi, untuk pembuatan bukti potongnya sendiri apakah tetap di cantumkan dengan nominal setor atau bukti potong dibuat sesuai nominal yang sebenarnya ? Untuk case ini apakah bisa dilakukan pemindah bukuan ? Terima kasih Mas/Mba


Jawaban

Harusnya nominal bukti potong sesuai dengan yg seharusnya. Untuk ssp ini bisa dipbk selama blm diperhitungkan dalam spt. Kalau sudah diperhitungkan dlm spt brti tidak bisa di pbk.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T D V R
B I U V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L W K X M
 
faq/2021/11/22/000098889_1234.txt · Last modified: (external edit)