faq:2021:11:22:000098889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi min mau tanya, jika terdapat kelebihan setor untuk pph final sewa bangunan, solusinya selain diajukan restitusi, untuk pembuatan bukti potongnya sendiri apakah tetap di cantumkan dengan nominal setor atau bukti potong dibuat sesuai nominal yang sebenarnya ? Untuk case ini apakah bisa dilakukan pemindah bukuan ? Terima kasih Mas/Mba
Jawaban
Harusnya nominal bukti potong sesuai dengan yg seharusnya. Untuk ssp ini bisa dipbk selama blm diperhitungkan dalam spt. Kalau sudah diperhitungkan dlm spt brti tidak bisa di pbk.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000098889_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion