faq:2021:11:22:000097649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah NPWP cabang yg PPN dipusatkan ( NPWP Pusat masuk KPP Madya ) masih dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik yg sudah expired ? WP bermaksud melakukan pembetulan masa sebelum tanggal pemusatan.
Jawaban
Untuk permintaan sertifikat elektronik cabang harusnya masih bisa dilakukan, namun untuk pembetulan SPT masa sebelum pemusatan, seharusnya sudah tidak bisa karena cabang sudah tidak PKP, terkait pembetulan spt masa cabang tsb bisa konfirmasi kpp
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097649_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion