faq:2021:11:22:000097642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya Kak, terkait daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 207 Tahun 2015, apakah ada format bakunya ?
Jawaban
Tidak ada format bakunya ya mba, di ketentuan lamanya juga tidak ada lampirannya. bisa menggunakan format wp sendiri dan dengan informasi minimal sesuai pasal 4 ayat 1.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097642_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion