faq:2021:11:22:000097620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#82Q saya ada penjualan Atas JKP desain ke malaysia, dan saya sudah PKP, apakah saya perlu membuat PEB? tapi saya jasa dan filenya bisa via email.
Jawaban
#82A By pm. Ekspor JKP desain grafis. Jasanya kan termasuk sebagai jasa yang dimaksud di PMK-32/PMK.010/2019, jika memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1): Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas: 1. Jenis; 2. rincian kegiatan yang dihasilkan d
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097620_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion