User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000097608_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada aturan menganai batas akhir pembetulan PPN DTP PMK 103/2021?


Jawaban

dijelaskan sesuai pasal 8 ayat 8, “ Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan Masa PPN Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. ”

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D A L​ R
E N O Y Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T J H I L
 
faq/2021/11/22/000097608_1234.txt · Last modified: (external edit)