faq:2021:11:22:000097608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada aturan menganai batas akhir pembetulan PPN DTP PMK 103/2021?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 8 ayat 8, “ Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan Masa PPN Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. ”
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion