faq:2021:11:22:000097601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak apakah memungkinkan 1 NIB bisa memuat 2 NPWP atas 1 perusahaan yg sama? krn sy ada kasus 1 NIB
Jawaban
seharusnya untuk 1 perusahaan diberikan 1 NPWP, tidak bisa 2 NPWP, kecuali jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka bisa diberikan npwp cabang. Apabila perusahaan tersebut memiliki 2 npwp yang berbeda, bukan npwp pusat dan cabang, maka sesuai pasal 34 ayat 2 huruf l per-04/220, wp yang memiliki lebih dari satu npwp, tidak termasuk npwp cabang dapat diajukan penghapusan npwp. Jadi silakan mengajukan penghapusan npwp jika perusahaan tersebut memiliki 2 npwp yang berbeda.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097601_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion