faq:2021:11:22:000097597_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54Q: WP ingin mencetak bukti potong pada eSPT PPh 4(2) versi 2, ketika preview cetak hanya keluar halaman kosong/blank. Bagaimana solusinya mas/mba?
Jawaban
#54A By pm. Transaksi pemotongan PP 23. Kalo PP 23 emang akan blank kalo dicetak, karena secara ketentuan Pasal 4 ayat (10) PMK-99/PMK.03/2018: “Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.” Jadi cukup berikan bukti setor (SSP) aja ke pihak yang dipotong, itu disamakan dengan bukti potong. Gaperlu dicetak dari aplika
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097597_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion